Penulis: Edward
TVRINews, Payakumbuh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh terus melakukan penyelidikan sebagai upaya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Nagari dalam penyertaan modal nagari di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato, Nagari Banja Laweh, Sumatera Barat.
Setelah menahan Direktur BUMNAG Banjar Sakato berinisial ‘PN’, Kejari Payakumbuh menyebut akan terus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kasus dugaan korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.
“Pihak Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dalam dugaan korupsi yang merugikan Keuangan Negara mencapai Rp441.000.000. Dugaan kerugian negara itu sesuai hasil perhitungan Inspektorat. Penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) yang dipimpin tersangka itu berasal dari APB Nagari Banja Loweh mencapai Rp700.000.000 juga sejak tahun 2018 hingga tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono, Jumat, 6 Oktober 2023.
Baca juga: Waspada Kabut Asap, BPBD Padang Gencar Berikan Masker Kepada Masyarakat
Sebelum diberitakan, PN yang ditetapkan sebagai tersangka itu langsung menggunakan rompi tahanan kejaksaan.
Dibawah pengawalan petugas kejaksaan, PN langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas kelas II B Payakumbuh.
“Tersangka PN akan di tahan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II B Payakumbuh yang berada di pusat kota,” tutur Suwarsono.
Editor: Rina Hapsari
