
Kejati NTT Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Insinerator ke Penyidikan
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pengolahan sampah medis (insinerator) pada masa pandemi Covid-19 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut terkait proyek pengadaan insinerator oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT senilai Rp5,9 miliar yang berlokasi di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kepala Kejati NTT melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama jajaran internal kejaksaan.
"Penyidik telah menaikkan status kasus itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan pada Minggu lalu setelah dilakukan gelar perkara," ujar Raka saat dihubungi pada Senin, 13 April 2026.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, penyidik akan segera memanggil dan memeriksa kembali sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan proyek tersebut, termasuk pembangunan gedung dan fasilitas pendukung yang kini disebut tidak berfungsi optimal.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
"Di tingkat penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 16 orang saksi yang dianggap mengetahui proses kegiatan pengadaan gedung dan sarana pendukung lainnya," jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah mendapat sorotan dari masyarakat dan DPRD NTT. Proyek insinerator tersebut dinilai bermasalah, baik dari sisi administratif maupun operasional.
Selain diduga mangkrak, fasilitas pengolahan sampah medis tersebut juga disebut minim izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, kebutuhan pengolahan limbah medis di NTT masih tinggi, mengingat banyak rumah sakit di wilayah tersebut belum memiliki fasilitas pengolahan sampah medis yang memadai.
Penyidik kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
