Penulis: Rollys
TVRINews, Kendari
Seorang pemuda berinisial AY, warga Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, tidak berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menangkapnya. AY dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakir Musni, dalam rilis kasus menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dalam operasi rutin pada malam hari, tepatnya pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di depan Kantor BKKBN, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Melihat seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, oleh karena itu pihak kepolisian berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan. Namun pelaku berusaha kabur dengan kendaraannya, sehingga pihak kepolisian segera bertindak. Pada saat pengejaran tersebut, pelaku sempat membuang sesuatu barang, namun berhasil ditemukan petugas kepolisian. Setelah diidentifikasi, ternyata berisi satu saset kristal diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik mie instan,” jelas AKP Andi Musakir.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Asrama Putra Laonti, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Di lokasi tersebut, ditemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam kotak ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Umat Buddha Rayakan Hari Raya Waisak
Editor: Redaktur TVRINews
