
Bawaslu Rohul Tertibkan Sejumlah Alat Peraga Sosilasiasi
Penulis: Muhammad Suhendri
TVRINews, Rokan Hulu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu bersama Satpol PP Rohul, Kepolisian Resort Rokan Hulu menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye.
Penertiban berlangsung di sejumlah tempat yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Sesuai dengan tahapan pemilu, mulai diperbolehkannya kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 Hingga 10 Februari tahun 2024.
Untuk itu Bawaslu mengandeng pihak terkait untuk menertibkan Alat peraga yang mengandung unsur kampanye, Senin, 6 November 2023.
Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir menyebutkan bahwa penertiban dilakukan karena banyaknya peserta Pemilu yang menyalahi aturan dalam membuat Alat Peraga Sosialisasi.
"Sesuai dengan yang kita koordinasikan dengan peserta, bahwa caleg sudah ditetapkan ditanggal tiga kemarin dan sesuai dengan tahapan di pemilu bahwa tahapan akan dilaksanakan di tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024, untuk itu kami menertibkan AP, Alat Peraga-Alat Peraga diluar ketentuan ketentuan hukum yang berlaku, artinya ada kategori unsur materi kampanye dan unsur-unsur lainnya yang tidak diperbolehkan, bertentangan dengan aturan main, tentunya akan kita tertibkan dalam alat peraga tersebut", kata Fajrul.
Fajrul menjelaskan bahwa dalam kategori yang dirumuskan bawaslu dan sesuai dengan aturan perundang undangan ada beberapa unsur pelanggaran, seperti ada unsur citra diri, program visi misi baik dari caleg maupun partai politik, ada yang bersifat komulatif dan artenatif.
"Alat peraga yang ditertibkan akan disimpan, sebelumnya juga sudah kita himbau kepada peserta untuk menertibkan alat peraga secara mandiri, sesuai dengan jadwal stakholder hari ini dilakukan penertiban," tutur Fajrul.
Baca Juga: 15 Tahun Anambas Mekar, Gas LPG 3 Kg dan Pertamina di Anambas Tidak Tersedia
Editor: Redaktur TVRINews
