Penulis: Langkah Bahtiar
TVRINews, Blitar
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang mengaku sebagai investor di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Kasus ini terungkap setelah petugas imigrasi melakukan pengawasan terhadap aktivitas ketiga WNA tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kegiatan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggal yang mereka miliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanti, mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas berupa deportasi karena ketiganya terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
“Ketiganya mengaku sebagai investor yang akan menanamkan modal di wilayah Tulungagung. Namun, berdasarkan hasil pengawasan intensif di lapangan, fakta yang kami temukan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Aditya dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (25/12/2025).
Aditya menjelaskan, selama berada di Tulungagung, ketiga WNA asal Pakistan tersebut justru hanya tinggal di sebuah rumah kos tanpa menunjukkan aktivitas bisnis atau kegiatan ekonomi yang jelas.
“Mereka diketahui berada di Tulungagung selama sekitar tiga hari. Warga setempat merasa curiga dan melaporkan keberadaan mereka karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan di lingkungan,” tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tulungagung, petugas tidak menemukan dokumen pendukung, rencana investasi, maupun bukti kegiatan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan oleh ketiganya.
Tindakan deportasi tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Menurut Aditya, pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Namun, terhadap ketiga WNA tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Editor: Redaksi TVRINews
