
Penulis: Laksmi Dewi Ramadhani
TVRINews, Manado
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara resmi diberlakukan mulai Februari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menekan dampak negatif penggunaan ponsel, khususnya terkait temuan sejumlah siswa di Sulawesi Utara yang terpapar paham radikalisme melalui konten digital.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Utara, Jefri Runtuwene, menjelaskan pihak sekolah wajib menyediakan wadah untuk menjadi tempat penyimpanan ponsel siswa disaat jam pelajaran. Namun harus ada akun yang dapat digunakan sebagai kontak yang dapat dihubungi para orang tua.
“Setiap satuan pendidikan, pada saat siswa masuk ke sekolah, sekolah harus menyiapkan wadah untuk menampung ponsel siswa, Kemudian satuan pendidikan membuat satu akun yang dapat dihubungi orang tua siswa," Ujar Jefri Runtuwene, Senin 2 Februari 2026.
Lebih lanjut, Jefri menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap siswa tidak hanya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Peran orang tua juga dinilai sangat penting, terutama setelah jam belajar usai, guna memastikan siswa tidak terpapar konten negatif serta tetap berada dalam pengawasan yang mendukung tumbuh kembang karakter positif generasi muda.
Editor: Redaktur TVRINews
