
Kejari Palembang Tetapkan 2 ASN Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Penulis: Jeffry
TVRINews, Palembang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Disperkimtan Kota Palembang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi puluhan proyek fiktif. Kedua ASN tersebut, berinisial YN dan MFR, langsung mengenakan rompi tahanan tindak pidana khusus Kejari Palembang pada Jumat, 23 Januari 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. YN dan MFR diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek-proyek yang kini disidik.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah terpenuhi unsur pidana untuk menetapkan dua tersangka baru, yakni YN dan MFR,” ujar Arjansyah saat konferensi pers, didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang telah memeriksa 139 orang saksi dari berbagai unsur, mulai Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, pegawai internal Disperkimtan, hingga pihak swasta terkait. Dua ahli, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, juga turut diperiksa.
Penyidik menemukan fakta bahwa tidak seluruh material bangunan disediakan CV Mapan Makmur Bersama, perusahaan pelaksana puluhan kegiatan pengadaan bahan bangunan yang diduga fiktif. YN dan MFR selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang dan material dari rekanan. Akibatnya, proyek-proyek tersebut hanya tercatat secara administratif tanpa realisasi di lapangan.
“Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa kedua tersangka menerima aliran dana. Namun, hal tersebut masih terus kami dalami untuk memperjelas peran dan aliran uang yang diterima masing-masing tersangka,” jelas Arjansyah.
Berdasarkan perhitungan Ahli Kerugian Keuangan Negara, kegiatan fiktif ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.686.574.440,00. Modus yang digunakan pelaku adalah membuat daftar kegiatan pembangunan atau pengadaan bahan bangunan seolah dilaksanakan, namun faktanya hanya tertulis di atas kertas tanpa pekerjaan nyata.
Sampai saat ini, Kejari Palembang telah menetapkan empat orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor: Redaksi TVRINews
