
Penulis: Suwandika Ananto
TVRINews, Bangka Selatan
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari pihak kepolisian. Pelimpahan tersebut mencakup tiga kasus tindak pidana umum, yakni penganiayaan, tambang ilegal, dan pencurian.
Dalam pelimpahan ini, tiga tersangka berinisial AN, SH, dan J resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka AN (26) terjerat kasus penganiayaan berat yang dipicu persoalan utang piutang dan terjadi di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.
Sementara itu, tersangka SH diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal berupa penampungan pasir timah tanpa izin di wilayah Desa Tepus. Adapun tersangka J (40) tersangkut kasus pencurian setelah mengambil perhiasan milik mertuanya sendiri di Desa Nyelanding.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama, membenarkan bahwa seluruh berkas dan tersangka telah diterima pihaknya.
“Iya, jadi untuk tindak pidana umum Polres Bangka Selatan, perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Damai. Kemudian untuk yang diserahkan oleh tindak pidana tertentu Polres Bangka Selatan yaitu perkara peti, penambangan tanpa izin, kegiatan penampungan pasir timah. Kemudian ada lagi perkara pencurian oleh Polres Bangka Selatan,” papar Tommy Purnama.
Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pihak kejaksaan tengah menyusun dan melengkapi berkas dakwaan agar ketiga perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Editor: Redaktur TVRINews
