Penulis: Yudi Irawan
TVRINews, Tasikmalaya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memulangkan empat pekerja migran non prosedural yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemulangan dilakukan setelah pemerintah daerah menerima informasi adanya warga tasikmalaya yang bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, para pekerja migran non prosedural tersebut sempat bekerja di Kamboja dengan iming-iming pekerjaan digital namun kenyataannya mereka dipaksa menjadi operator judi daring dan scammer.
“Para pekerja migran ini berangkat ke luar negeri menggunakan paspor pariwisata dan tidak melalui mekanisme ketenagakerjaan resmi. Mereka tergiur iming-iming pekerjaan menarik namun pada kenyataannya kondisi kerja yang dialami tidak sesuai dengan janji,” kata Asep, Minggu, 11 Januari 2026.
“Meski total sebanyak tujuh orang telah dipulangkan, pemerintah daerah mengakui masih ada warga Tasikmalaya yang diduga berada di Kamboja dan belum berhasil dipulangkan karena data yang tersebar dan tidak dalam satu kelompok,” lanjutnya.
BP3MI Jawa Barat mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 29 pengaduan terkait kasus serupa. Secara nasional ratusan WNI telah dipulangkan dari Kamboja karena bekerja secara non prosedural dengan modus dijerat sebagai pekerja digital namun dipaksa menjadi operator judi daring dan scammer.
Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan memperkuat sosialisasi pelatihan keterampilan serta menyelenggarakan job fair khusus luar negeri. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat bekerja ke luar negeri secara resmi dan terhindar dari praktik penipuan dan perdagangan orang.
Editor: Redaktur TVRINews
