Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Kediri
Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 OT, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Bus Harapan Jaya, satu mobil Xenia bernopol AG 1925 OT, serta lima sepeda motor yang saat itu tengah berhenti di persimpangan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, pihaknya menetapkan sopir bus sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Korban dalam peristiwa ini ada beberapa orang, di antaranya MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Rabu, 28 Januari 2026
AKP Tutud menjelaskan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri.
“Sesampainya di lokasi kejadian, bus berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun karena kurang konsentrasi dan tidak mampu mengendalikan kemudi, bus menabrak kendaraan yang sedang berhenti,” jelasnya.
Pada saat kejadian, lampu lalu lintas di simpang tersebut dalam kondisi menyala merah. Namun bus tetap melaju lurus hingga oleng ke kanan.
“Bus tetap melaju saat lampu merah, kemudian oleng ke kanan dan menabrak rumah milik saudara AY yang berada di sisi selatan jalan,” tambah AKP Tutud.
Mendapat laporan kecelakaan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota segera mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi para korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun sejumlah korban mengalami luka dan kerugian materiil,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak delapan juta rupiah.
“Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun yang bersangkutan tetap dalam pengawasan,” ungkap AKP Tutud.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih tertib dan berhati-hati saat berkendara, agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
