
Kejari Bengkulu Geledah Rumah Kadinkes Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Labkesda
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, Jumat, 12 September 2025 Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah mewah yang beralamat di Jalan Barito No. 99, RT 019 RW 004, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.
Proses ini berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat TNI dan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Achmad Fariansyah, didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak.
Selama lebih dari satu jam, tim penyidik menelusuri seluruh ruangan di rumah tersebut guna mencari bukti yang relevan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp2,7 miliar.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan proses penyidikan," ungkap Achmad Fariansyah.
Baca Juga: Genangan Terjadi di 5 RT Akibat Hujan Lebat dan Luapan Sungai di Jakarta
Ia menambahkan, tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: PRINT-2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, serta disertai Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Bgl tertanggal 9 September 2025.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2024.
Dalam temuan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp900 juta.
Joni Haryadi Thabrani diketahui merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif sekaligus membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.
Tak hanya rumah Kadinkes, tim penyidik juga telah menggeledah kediaman kontraktor pelaksana proyek, Akmad Basir, yang diduga menjadi perantara dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan gedung Labkesda tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penghitungan kerugian keuangan negara. Jumlah kerugian diperkirakan akan melebihi nilai yang tercantum dalam audit BPK tahun 2024.
Editor: Redaktur TVRINews