
Penulis: Arief Masbuchin
TVRINews, Malang
Polres Malang mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal. Tiga tersangka diamankan dalam pengungkapan di Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ketiga tersangka yakni FM (34), MR (33), dan M (49), seluruhnya warga Kecamatan Kromengan. Mereka diduga menjalankan praktik pemindahan isi gas menggunakan alat sederhana.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, kasus ini terungkap dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat, 24 April 2026.
Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Semanding menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan pada Jumat, 17 April 2026. Saat itu, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas. Hasil pendalaman menunjukkan gas tersebut kemudian dijual secara berantai.
“Gas hasil pemindahan dijual dari FM ke MR seharga Rp140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.
Dari praktik tersebut, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram.
AKP Hafiz mengungkapkan, modus yang digunakan memanfaatkan pipa besi sepanjang sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.
“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.
AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan konsumen.
“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, menyatakan stok LPG di wilayahnya masih aman meski ditemukan praktik penyimpangan.
“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan akan memperkuat pengawasan jalur distribusi LPG bersama distributor guna mencegah praktik serupa.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG subsidi serta membahayakan keselamatan.
“Pemindahan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keamanan maupun kualitas gasnya. Kami imbau masyarakat membeli LPG dari distributor resmi,” tegas AKP Hafiz.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan praktik tersebut berisiko tinggi.
“Selain merugikan negara, praktik pemindahan LPG secara ilegal ini sangat berisiko dan membahayakan karena tidak memenuhi standar keamanan,” ujar AKP Bambang.
Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan penyalahgunaan LPG subsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
