
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita 15 sertifikat tanah dan rumah mewah milik
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita 15 sertifikat tanah dan rumah mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi tambang batubara, Beby Hussy, beserta keluarganya Saskya Hussy dan Agusman, Kamis, 18 September 2025.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: Print-1060/L.7/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 56/Penpid.Sus-tpk-sita/2025/Pn Bgl tertanggal 11 Agustus 2025.
Selain rumah mewah, penyidik juga menyita dan memasang plang sita di kantor milik tersangka, yaitu PT Inti Bara Perdana dan PT RSM.
“Jika di persidangan nantinya para tersangka terbukti bersalah dan seluruh aset yang disita penyidik ternyata benar ada kaitannya dengan korupsi, maka sesuai aturan hukum seluruhnya akan dirampas dan dilelang untuk negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp500 miliar,” tegas Wenharnol, Kasi Operasional Pidsus Kejati Bengkulu.
Untuk diketahui, Beby Hussy bersama anaknya, Saskya Hussy, selain dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Tim Penyidik Kejati Bengkulu.
Editor: Redaktur TVRINews