
Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal di Pasaman, Pemprov Sumbar Siapkan Skema IPR
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Pasaman
Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis, 15 Januari 2026.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim masih menemukan sejumlah peralatan bekas penambangan yang ditinggalkan. Guna mencegah aktivitas serupa terulang, tim memasang spanduk larangan dan memusnahkan barang temuan dengan cara dibakar di tempat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam menghentikan maraknya aktivitas PETI, khususnya di wilayah Kecamatan Rao.
“Kendati pelakunya tidak ditemukan, ini tidak akan mengurangi komitmen kita untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumatera Barat,” ujar Helmi.
Penertiban ini dilakukan menyusul semakin maraknya aktivitas PETI di Sumatera Barat yang dinilai memerlukan penanganan serius. Langkah tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.
Sebagai solusi jangka panjang, Helmi menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, proses tersebut sedang berjalan di Kementerian ESDM dan diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“sudah kita usulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelas Helmi.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Helmi menekankan bahwa IPR adalah salah satu solusi konkret yang sedang disiapkan oleh pemerintah provinsi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengkaji dampak lingkungan akibat tambang ilegal tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tingginya tingkat kekeruhan air sungai yang berpotensi merusak ekosistem.
“Kondisi alur sungai sudah tidak semestinya lagi. Jika terjadi cuaca ekstrem, ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya tersebut baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Pihak nagari juga telah berupaya melakukan pencegahan secara mandiri.
“Kami dari pemerintah nagari sudah memasang spanduk untuk stop PETI, sesuai kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” pungkas Fauzan.
Editor: Redaktur TVRINews
