
Terhambat SKCK, Dirjen KemenHAM Minta Polisi Tak Persulit Mantan Napi yang Ingin Bekerja
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nickolay Aprilindo, menyayangkan adanya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dianggap memberatkan bagi mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman mereka dan berkeinginan untuk memperbaiki nasib dengan mencari pekerjaan.
“Ya, SKCK itu pelanggaran HAM. SKCK merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang tertulis. Kenapa demikian? SKCK membatasi warga binaan, bahkan memotong nasib mereka. Mereka sudah sudah dibina, sudah bertobat, kenapa dihalangi lagi saat mau mencari pekerjaan,” ujar Nickolay saat berdialog dengan ratusan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan (LP) Penfui, Kota Kupang, Senin, 27 Januari 2025.
Sebagai Dirjen yang dari Kementerian yang menangani persoalan HAM, Nickolay menyesalkan persyaratan SKCK bagi mantan warga binaan yang ingin mencari pekerjaan. Menurutnya SKCK merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang membatasi bahkan memotong nasib warga binaan.
“Ini adalah pelanggaran HAM yang secara tidak langsung dilakukan oleh Institusi Polri kepada masyarakat untuk itu perlu ada evaluasi terkait penggunaan SKCK kepada pencari kerja yangs elama ini terjadi,” jelas mantan Advokat ini.
Dikatakan, sebagai Kementerian baru dalam era Kepemimpinan Presiden Prabowo-Gibran, segera merancang aturan yang dapat melindungi seluruh warga Indonesia dari kasus-kasus pelanggaran HAM,
“Untuk menangani masalah pelanggaran HAM yang terjadi terutama di Lapas, kita akan turun langsung ke seluruh LP untuk mencari dan mendapat masukan langsung dari warga binaan apa saja hak-hak mereka yang selama ini tidak diberikan oleh Negara dan selanjutnya dimasukan dalam Peraturan baik Permen maupun Perpres bahkan sampai pada Undang-Undang nanti,” katanya.
Dalam kunjungan kerja ini pun Nickolay juga sempat mendengarkan aspirasi dari warga binaan. Selain itu, ia juga melihat langsung kondisi fasilitas yang ada di LP Penfui dan dua Lapas lainnya yakni Lapas Anak dan Lapas Perempuan.
Editor: Redaktur TVRINews
