
Penulis: Ibnu Mubarak
TVRINews, Kota Banjarbaru
Pengawasan terhadap pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Banjarbaru terus diperketat.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 34 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) telah diterbitkan, sementara dua lainnya masih dalam tahap proses.
Meski administrasi perizinan menunjukkan progres positif, masih terdapat kendala pada infrastruktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Beberapa unit SPPG ditemukan memiliki IPAL yang belum memenuhi standar atau ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita, mengatakan pihak SPPG diminta segera membenahi IPAL yang belum sesuai ketentuan lingkungan hidup.
“SPPG yang beroperasi sebanyak 28 unit dan seluruhnya sudah memiliki SPPL. Namun, masih terdapat persoalan pada pembangunan IPAL yang belum memenuhi standar atau ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup. Tadi sudah ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat IPAL mana saja yang memerlukan perbaikan," kata Rahmah, Rabu, 4 Maret 2026.
"Secara ketentuan, diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki IPAL tersebut. Namun, bukan berarti selama enam bulan itu limbah boleh dibuang ke selokan atau ke tanah masyarakat. Limbah tetap harus dikelola dengan benar, misalnya melalui metode penyedotan,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah MBG Kota Banjarbaru, Citra Nurfitriani, mengatakan pihaknya juga mendorong percepatan perbaikan IPAL sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dari SPPL, seluruh dokumen SPPG sudah berprogres dan telah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup. Penegasannya, bagi SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ada pergerakan perbaikan, akan ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. Sebagai bentuk komitmen dari BGN, kami juga melaporkan progres SPPG di masing-masing daerah. Jika terdapat catatan atau perbaikan yang tidak ditindaklanjuti, maka akan ada tindak lanjut dari BGN,” jelas Citra.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa masa perbaikan selama enam bulan bukan berarti pelaku usaha bebas membuang limbah ke saluran umum. Selama proses perbaikan IPAL, limbah tetap harus dikelola dengan cara yang benar, misalnya melalui metode penyedotan secara berkala.
Editor: Redaktur TVRINews
