
Sidang Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Terungkap, Mantan Bupati Bengkulu Selatan Akui Adanya Proses Tukar Guling
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan perkantoran Pemkab Seluma kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, menghadirkan tujuh saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma antara lain Iskandar Z.
Dayok (Mantan Bupati Bengkulu Selatan 1999-2004), Wanti Simanjuntak (Mantan Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Seluma 2006-2012), Zainulin (Mantan Kepala Subseksi Penetapan Pemberian Hak BPN Kabupaten Seluma 2006-2012), Sopian Efendi (Mantan Kepala Desa Sembayat 2007-2011), Didi Supriadi (Pemilik lahan), Izda Putra (Mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan 2003), dan Sudoto (Pemilik lahan).
Namun, sidang tersebut berlangsung tegang setelah banyak saksi yang tidak dapat memberikan keterangan lengkap terkait proses tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.
Hakim Ketua Paisol terlihat geram dengan sejumlah saksi yang tidak mengetahui dengan jelas soal tukar guling lahan perkantoran Pemkab Seluma yang tengah dipermasalahkan.
Meski demikian, terungkap fakta penting dalam persidangan bahwa mantan Bupati Bengkulu Selatan, Iskandar Z.
Dayok, mengakui adanya tukar guling pembebasan lahan di Pematang Aur untuk pembangunan gedung perkantoran dan jalan dua jalur Pemkab Seluma yang dihimpun dari Pemda Bengkulu Selatan.
Iskandar juga menyebutkan bahwa ia mengenal Murman Efendi, mantan Bupati Seluma yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan.
Sementara itu, mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan, Izda Putra, menjelaskan soal pengukuran lahan yang telah ia tanda tangani untuk pembebasan lahan tersebut.
Namun, Izda mengaku tidak mengetahui rincian lainnya terkait proses tukar guling tersebut.
Pernyataan lainnya datang dari saksi Wanti Simanjuntak dan Zainulin, yang mengakui bahwa mereka menerima hadiah berupa tanah dari bantuan proses pembuatan sertifikat tanah seluas 19 hektare di Desa Sembayat yang kini diklaim oleh terdakwa Murman Efendi sebagai tanah miliknya.
Padahal, tanah tersebut menurut pengakuan saksi merupakan tanah milik Pemkab Seluma yang dijadikan objek tukar guling lahan untuk perkantoran Pemkab Seluma.
Kasi Pidana Khusus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi dari pihak BPN ikut membantu proses pembuatan sertifikat atas nama Murman Efendi dan keluarganya dengan imbalan hadiah berupa tanah.
"Tanah yang diklaim oleh Murman di Pematang Aur, yang seluas 19 hektare, bukan miliknya, melainkan milik Pemda Bengkulu Selatan yang telah dihibahkan ke Pemkab Seluma. Tanah tersebut kemudian diklaim oleh Murman dan diproses tukar guling di lahan Sembayat Seluma dengan bantuan pihak BPN," ujar Ahmad Ghufroni.
Lebih lanjut, Ghufroni menyatakan bahwa perkara ini telah cukup bukti untuk disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 19,5 miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejari Seluma telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Bupati Seluma Murman Efendi alias Ujang Puguk, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran.
Editor: Redaktur TVRINews