
69 Warga Binaan Bebas saat HUT RI ke-80 di Bengkulu
Penulis: Chairil Ansyorie
TVRINews, Bengkulu
Sebanyak 3.765 warga binaan di tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 69 orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, menyampaikan pemberian remisi ini merupakan bagian dari peringatan nasional HUT RI sekaligus bentuk apresiasi negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan.
“Hari ini kami memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus memberikan remisi kepada warga binaan se-wilayah Bengkulu,” ujar Haposan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, remisi tidak hanya berupa pemotongan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan. Ini adalah bentuk penghargaan atas kesungguhan memperbaiki diri,” tegasnya.
Tahun ini, warga binaan di Bengkulu mendapatkan dua jenis remisi sekaligus: remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum dan PMP 17 diterima oleh 1.772 warga binaan. Sementara remisi dasawarsa diterima oleh 1.993 orang.
Remisi Umum I mengurangi masa pidana namun narapidana tetap menjalani sisa hukuman di Lapas atau Rutan. Sedangkan Remisi Umum II memungkinkan narapidana langsung bebas jika masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.
Adapun Pengurangan Masa Pidana (PMP) kategori I berarti narapidana tetap harus menyelesaikan sisa pidana pokok. Sedangkan PMP kategori II berlaku untuk narapidana dengan pidana subsider, seperti denda atau kurungan pengganti, yang masih harus diselesaikan meskipun mendapat remisi.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan pentingnya pembinaan di dalam Lapas sebagai bekal bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
“Harapan kita, warga binaan tidak hanya bebas secara fisik, tetapi juga merdeka secara ekonomi. Dengan keterampilan yang mereka pelajari selama menjalani pidana, mereka bisa kembali bermartabat sebagai warga negara,” ucap Helmi.
Baca juga: Kemerdekaan di Tengah Bunga, Semangat 17 Agustus di Kota Batu
Editor: Redaksi TVRINews
