
Pelayanan permohonan paspor di Kanim kelas II TPI Entikong.(Agus Alfian)
Writer: Agus Alfian
TVRINews - Entikong
Untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong memperketat penerbitan paspor. Setiap permohonan dilakukan pemeriksaan lengkap, dan dipastikan adanya tindakan apabila ditemukan pengajuan paspor yang terindikasi TPPO.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Fitra Izharry mengungkapkan, setiap permohonan paspor dilakukan pemeriksaan lengkap dengan wawancara langsung. Pemeriksaan tersebut sebagai bentuk pencegahan Imigrasi terhadap potensi terjadinya TPPO.
“Kita concern terhadap upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang, terutama melalui fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan negara yang memang masih cukup rawan munculnya kasus yang tidak lain adalah perdagangan orang dengan berbagai modus,” ungkap Fitra Izharry Selasa 31 Maret 2026.

Fitra menuturkan, sepanjang Januari sampai Maret sudah 1.517 permohonan paspor di kantor Imigrasi Entikong dari total pengajuan dokumen paspor itu sudah dilakukan penolakan sebanyak 80 pengajuan paspor.
Dikatakan Fitra, permohonan itu diduga kuat dimohonkan oleh orang yang hendak menjadi pekerja migran nonprosedural ke Malaysia.
Pengajuan paspor yang dilakukan penolakan tersebut, tambah Fitra, ketika tidak dapat melengkapi persyaratan, dan saat wawancara pemohon tidak jujur. Terlebih ada indikasi orang lain yang mengendalikannya, maka dipastikan dokumen paspor yang bersangkutan tidak diterbitkan.
'‘Kami tidak hanya mencegah saat mereka mengajukan permohonan paspor saja, juga ketika hendak ke luar negeri melalui TPI di PLBN Entikong, jika ditemukan pelaku perjalanan keluar negeri yang dicurigai akan menjadi pekerja non prosedural, maka akan ditunda keberangkatannya," kata Fitra Izharry mengakhiri.
Editor: Redaksi TVRINews
