
Pengakuan 6 Orang Korban Penganiayaan Oleh BKSDA NTT
Writer: Thomy Mirulewan
TVRINews, Oelamasi
Pengakuan keenam orang warga Manusak yang menjadi korban penganiayaan oleh aparat Polisi Kehutanan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT saat menangkap para pelaku di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Bipolo, Desa Bipolo, Kecamatan Suamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada rabu 19 Februari 2025 pukul 23.30 malam.
“awalnya pas kami sementar muat ada petugas yang datang pakai sepeda motor KLX milik Kehutanan, saat sudah bertemu kami langsung berteriak jangan bergerak langsung satu pukulan di bagian rusuk/perut saya dan langsung beralih ke teman yang lain dengan pukulan dan tendangan, selang beberapa menit muncul mobil avanza yang ditumpangi oleh petugas kehutanan lainnya”, ujar Supri yang didampingi USU dan 4 orang korban lainnya saat di temui di Desa Manusak pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Dikatakan, dalam peristiwa tersebut seluruh korban dalam keadaan tiarap dengan kondisi petugas yang berada di lokasi langsung menganiaya korban.
“dalam posisi tiarap kami semua mulai dipukul pakai tangan, perut ditendang, tangan diinjak bahkan kepada saya diinjak dengan sepatu bukan itu saja tangan juga langsung diikat pakai tali gewang oleh petugas”,kata Pace salah satu korban yang berasal dari Papua.
Sebagaimana dikatakan, bahwa usai ditahan selama satu malam di pos pemantau Kehutanan Bipolo, seluruh pelaku yang menjadi korban penganiayaan tim BBKSDA NTT langsung dibawa ke kantor Gakkum NTT pada kamis pagi dalam kondisi berlumuran darah dan tidak mendapat pertolongan medis.
Sementara itu, Kepala GAKKUM Seksi III kupang melalui salah seorang penyidik yang ditemui di kantor Gakkum pada jumat, 21 Februari 2025 NOLDY mengatakan, seluruh pelaku yang dibawa oleh Tim BBKSDA ke Kantor Gakkum dalam keadaan babak belur.
“kami terima ini para pelaku yang dibawah oleh tim BBKSDA it uke kantor Gakkum sudah dalam keadaan luka-luka dan memar jadi kami yang bantu berobat mereka dan kasi makan minum, jadi kalau soal penganiayaan kami tidak tau”,tegas Noldy.
Noldy mengatakan, dalam kasus penangkapan terduga pelaku pengangkut kayu jadi ilegal di kawasan Desa Bipolo, Kabupaten Kupang ini penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan arahan pimpinan.
Baca Juga: Jelang bulan suci Ramadan 1446 H, PBBDD mengadakan kegiatan Baksos Donor Darah
Editor: Redaktur TVRINews
