
Penulis: Selyn Atulolon
TVRINews - Kupang
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah tahun anggaran 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 11.00 WITA.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambenng. Ketiganya segera menjalani proses persidangan setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyampaikan pelimpahan telah dilakukan bersama seluruh barang bukti.
“Benar hari ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga orang terdakwa beserta 85 barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang,” ujar Hendrik Tiip saat ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 27 April 2026.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsider dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan tata niaga garam curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua. Berdasarkan hasil audit auditor profesional, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.336.200.000.
Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Kupang.
Editor: Redaktur TVRINews
