
Penulis: Apriyansah
TVRINews, Palembang
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi suap fee pokok pikiran (pokir), Parwanto dan Robi Vitergo, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, Rabu (29/4/2026).
Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik suap fee pokir.
Sidang digelar secara terbuka dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, serta dihadiri tim kuasa hukum terdakwa. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Rakhmad Irwan, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Rakhmad Irwan di hadapan majelis hakim.
JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” tambahnya.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian OTT KPK yang turut menyeret sejumlah pejabat dan anggota DPRD OKU lainnya. Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Editor: Redaktur TVRINews
