
Penulis: Sunandar
TVRINews, Musi Banyuasin
Polres Musi Banyuasin mengungkap 10 kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) dengan total 15 tersangka sepanjang Januari hingga April 2026. Kasus yang berhasil diungkap didominasi praktik illegal drilling, illegal refinery, serta pemalsuan bahan bakar minyak (BBM).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Selasa (28/4/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi dan Kasi Humas AKP S. Hutahaean.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengatakan, kasus yang ditangani didominasi aktivitas ilegal seperti illegal refinery, illegal drilling, hingga pemalsuan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Dalam kurun waktu empat bulan ini terdapat 10 perkara yang kami tangani dengan berbagai modus, mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal, hingga pemalsuan BBM,” kata Ruri dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 29 April 2026.
Ruri menjelaskan, pada Januari 2026 terdapat dua perkara, yakni illegal refinery dan kebakaran illegal refinery dengan total empat tersangka. Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan tahap II.
Pada Februari, kembali terjadi satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu tersangka. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan (tahap I).
Kemudian pada Maret, polisi mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka yang masih dalam tahap penyidikan dan menunggu P21.
“Pada April 2026 terdapat enam perkara, terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kebakaran tempat pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari seluruh kasus tersebut, tujuh tersangka telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Selain penindakan hukum, aparat gabungan juga melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas ilegal di lahan HGU PT Hindoli. Dalam operasi selama empat hari, mulai 23 hingga 27 April 2026, petugas berhasil membongkar 352 sumur minyak ilegal serta 383 pondok atau warung yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, dilakukan penyekatan di tiga titik pos oleh personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Kami berkomitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana migas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan manusia. Kami mendorong agar Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 segera direalisasikan,” tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
