
Penulis: Sintha Puspita
TVRINews, Sulawesi Tenggara
Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Dari data yang dihimpun, kontribusi terbesar justru berasal dari kendaraan roda empat.
Data Samsat Sultra mencatat, wajib pajak kendaraan roda empat menjadi penyumbang utama pendapatan daerah. Selain nilai pajaknya yang lebih tinggi, tingkat kepatuhan pembayaran dari pemilik kendaraan roda empat juga dinilai lebih baik dibandingkan kendaraan roda dua.
Kepala UPTB Samsat Sultra, Elly Fitriaty, menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan roda empat mencapai sekitar 27 persen lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda dua.
“Tingkat kepatuhan pembayaran pajak roda empat lebih tinggi dibanding roda dua, selisihnya kurang lebih mencapai 27 persen,” ujar Elly,S enin, 27 April 2026.
Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tenggara. Kenaikan tersebut turut memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Meski demikian, Elly menyoroti bahwa jumlah kendaraan roda dua yang lebih banyak belum diimbangi dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang optimal. Karena itu, peningkatan kesadaran wajib pajak masih menjadi fokus utama.
Berbagai langkah telah dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pemberian insentif, hingga pemanfaatan layanan digital guna mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, agar penerimaan daerah dapat terus optimal dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan daerah.
Editor: Redaktur TVRINews
