
BNN Aceh Besar Berhasil Musnahkan Ribuan Pohon Ganja Seluas 2 Hektare
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Aceh
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan tanaman ganja di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah Aceh yang masih menjadi daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang dilakukan pada tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2025, BNN berhasil mengidentifikasi dua lokasi ladang ganja, dengan rincian sebagai berikut:
1. Lokasi 1
Berada di koordinat 5°28'15.1"N 95°39'18.2"E dengan ketinggian 700 MDPL di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Ladang ini memiliki luas 1,3 hektare dengan sekitar ±3.500 batang pohon ganja setinggi 50-150 cm, diperkirakan dengan berat basah mencapai ±1,4 ton (1.400 kg).
2. Lokasi 2
Terletak di koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8"E pada ketinggian 250 MDPL di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Luas lahan sekitar 0,7 hektare dengan ±1.500 batang pohon ganja setinggi 50-150 cm, dengan berat basah diperkirakan sekitar ±900 kg.
Menindaklanjuti temuan ini, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, KBP Riki Kurniawan, S.I.K., M.H., melakukan pemusnahan pada Rabu, 10 September 2025. Sebanyak 117 personel dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan terlibat dalam operasi ini. Sebanyak ±5.000 batang tanaman ganja dengan total berat ±2,3 ton dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.
BNN menegaskan bahwa pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Upaya ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam penanggulangan narkoba.
BNN percaya bahwa partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Melalui edukasi tentang bahaya narkoba, kewaspadaan, dan keberanian melaporkan penyalahgunaan narkoba, kita bersama-sama menyelamatkan masa depan bangsa. Hanya dengan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif, Indonesia dapat mewujudkan Generasi Emas 2045 yang membawa bangsa menuju puncak kejayaan.
Editor: Redaksi TVRINews
