
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu Selatan
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menahan SR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan, pada Senin, 24 April 2026. Penahanan tersebut menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, menjadi enam orang.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama. Dengan penahanan SR, proses hukum terus berkembang dengan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penerbitan sertifikat di kawasan hutan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menyampaikan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.
"Para Tersangka Melakukan Penyalahgunaan Kewenangan Penerbitan Shm Di Hpt Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan," Ungkap Haryandana Hidayat Dalam Keterangan Pers.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penetapan juga telah melalui gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu sesuai Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sebelumnya, lima tersangka telah lebih dulu ditetapkan. Mereka adalah Nma selaku pemilik 14 SHM, dengan delapan di antaranya berada di kawasan HPT Bukit Rabang, Sb mantan Kepala Desa Keban Jati tahun 2018, serta tiga orang dari unsur BPN Bengkulu Selatan berinisial Rh, Js, dan Ps.
Dengan penambahan SR sebagai tersangka baru, total enam orang kini berstatus tersangka dalam kasus penerbitan 19 SHM di kawasan hutan tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di Rutan Manna selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus penerbitan sertifikat di kawasan HPT Bukit Rabang menjadi perhatian karena berkaitan dengan aset negara dan kelestarian hutan lindung.
Editor: Redaksi TVRINews
