
Penulis: M. Ramadan
TVRINews, Bintan
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan aparat dalam menindak kejahatan serupa dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Yofi Akbar menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 0.30 WIB di ruko Mr. Kiko Petshop yang berlokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan uang logam rupiah dan mata uang asing, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Pelaku juga mengakui perbuatannya, bahkan diketahui telah melakukan pencurian di dua lokasi lain yang berdekatan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor: Redaktur TVRINews
