
Hiswana Migas Dorong Pemkot Jambi Tindak Oknum Pelangsir Solar
Penulis: Rendy Artha
TVRINews, Jambi
Ketua DPC Hiswana Migas Jambi, Hafiz Fattah, mendukung kebijakan Pemkot Jambi yang melakukan pengaturan pembelian BBM Solar di 7 SPBU. Selain itu, Hiswana Migas juga mendorong Pemkot Jambi untuk melakukan penindakan terhadap oknum pelangsir solar.
Pemerintah Kota Jambi menetapkan pembelian bahan bakar solar untuk truk roda enam atau lebih di tujuh SPBU di pinggiran wilayah kota. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan antrean solar di dalam kota, yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“ Kami menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, Hiswana mendorong Pemkot untuk melakukan penindakan terhadap oknum pelangsir solar melalui pemaksimalan pengawasan”. Ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Hiswana Migas Jambi, Hafiz Fattah.
Hafiz mengatakan, “persoalan antrean solar juga disebabkan karena adanya oknum-oknum pelangsir yang sudah terlebih dahulu memenuhi SPBU.”
Mobil-mobil para pelangsir ini menyebabkan penumpukan yang kemudian menambah panjang antrean dan akhirnya mengurangi kuota solar untuk kendaraan masyarakat yang diizinkan.
Berdasarkan data Hiswana, persoalan solar di wilayah Provinsi Jambi lebih dipengaruhi karena kurangnya kuota yang tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan pengonsumsi solar.
Pengkajian ulang kuota serta pemaksimalan penertiban distribusi solar hingga ke SPBU dinilai merupakan solusi terbaik penyelesaian persoalan solar di Provinsi Jambi.
Kebijakan pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di wilayah Kota Jambi diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025.
Editor: Redaksi TVRINews
