
Agusrin M Najamudin Siap Maju Pilgub Bengkulu
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kendati petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat ini disebut-sebut bisa maju kembali pada Pilkada serentak tahun 2024, namun ada juga yang meragukannya.
Menjawab keragu-raguan jika nantinya memang tergenjang oleh aturan, baik Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), secara mengejutkan Agusrin M Najamudin menyatakan siap maju kembali dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 27 November 2024 mendatang.
Pernyataan itu diungkapkan juru bicara keluarga Najamudin, Hamdani Yakub Jumat, (16/8/2024).
Menurut Hamdani, dari komunikasi yang dilakukan para tokoh masyarakat Seluma, Manna dan Kaur (Semaku) dan Serawai dengan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin, terkait gonjang ganjing bisa atau tidaknya petahana Gubernur Rohidin maju pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, menyebutkan dirinya siap untuk maju jika nantinya terganjang aturan.
“Informasi yang didapat memang akan ada upaya hukum pihak lain, jika sang petahana Pak Rohidin maju kembali pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029 mendatang. Disisi lain kita ketahui Keputusan MK demikian, jadi untuk menghindari politik tidak sehat terjadi, kami dari keluarga Pak Agusrin menyampaikan bahwa Agusrin siap maju pada pemilihan gubernur nanti, apabila Pak Rohidin terganjang aturan," kata Hamdani.
Politisi senior Bengkulu ini juga tidak menampik dalam persoalan Pilkada, keputusan akhir parpol dalam memberikan dukungan berada di kepengurusan di tingkat pusat. Dengan itu tidak menutup kemungkinan, karena mendapat dukungan pengurus parpol di tingkat pusat nantinya Agusrin langsung maju pada Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu akhir tahun ini. Terlebih partai politik (parpol) di tingkat pusat lebih memahami siapa saja kandidat yang memiliki peluang besar untuk menang.
" Dinamika politik siapa yang bis menebak saat ini dan kedepan. Tapi yang jelas kita ketahui Pak Agusrin memiliki koneksi dan rekam jejak yang baik di tingkat pusat partai politik. Kami yakin bahwa masyarakat, terutama dari wilayah Semaku sangat menantikan kembalinya Agusrin sebagai Gubernur," terang Hamdani.
Sementara itu, Jecky Haryanto, SH, selaku Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, menegaskan bahwa Rohidin Mersyah belum dihitung dua periode berdasarkan Pasal 19 PKPU 8/2024. Jecky menambahkan, saat memangku jabatan gubernur, Rohidin adalah pelaksana tugas.
"Rohidin Mersyah ditunjuk sebagai Plt Gubernur Bengkulu dengan surat penugasan dari Mendagri bernomor 122.17/2928/SJ tanggal 22 Juni 2017 karena Gubernur Ridwan Mukti menjadi tersangka di KPK. Pada saat itu tidak ada pelantikan sebagai PLT, bahkan penugasan sebagai Plt hanya surat biasa Mendagri bukan berbentuk Surat Keputusan," terang Jecky.
Ditambahkannya, Rohidin Mersyah mendapat SK Plt Gubernur berupa Keputusan Presiden Nomor: 201/P Tahun 2018, tanggal 29 Oktober 2018 juga tanpa “pelantikan”. Keppres ini diterbitkan setelah inkracht-nya perkara Ridwan Mukti dengan memberhentikan Ridwan Mukti dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
"Rohidin Mersyah dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian sebagai Wakil Gub dan Pengangkatan sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021," ujarnya.
Maka, kata Jecky, dapat dipahami dengan mudah secara ketatanegaraan Pelaksana Tugas (Plt) itu tidak dilantik, yang dilantik adalah “Penjabat” Gub/Bup/ Walikota, ex. Penjabat Bup Benteng dan Penjabat Walikota Bengkulu."Plt tidak termasuk klasifikasi penjabat sementara," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Jecky, jabatan Plt dilakukan dalam kondisi Gub/Bup/Walikota-nya masih ada dan masih menjabat, sedangkan jabatan Penjabat Sementara dalam kondisi Gub/Bup/Walikota tidak ada atau kosong. Sehingga dapat dipahami PKPU 8/ 2024 telah sejalan dengan putusan MK yang menyatakan “tidak membedakan menjabat definitif dan penjabat sementara”.
"Berdasarkan pasal 19 huruf c PKPU 8/ 2024 “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, maka Rohidin Mersyah dihitung sejak dilantik pada tanggal 10 Desember 2018 (Desember 2018 - Feb 2021 = 2 tahun 2 bulan) belum dihitung 1 periode," tandas Jecky.
Editor: Redaktur TVRINews
