TVRINews, Jambi
Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 telah dilakukan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan saat ini mulai memasuki tahap rekapitulasi hasil perhitungan suara. Bawaslu Provinsi Jambi bakal mengawasi ketat proses rekapitulasi suara tersebut. Bawaslu akan menganalisis data-data yang diperolehan dari Pengawas TPS dan Panwascam.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan atau penggelembungan suara saat melakukan rekapitulasi. Salah satunya ketidaksesuaian jumlah suara yang diinput di Tingkat Kecamatan.
Pada tahapan dan jadwal yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara digelar selama 34 hari. Sejak 15 Februari hingga 20 maret 2024 mendatang.
“Sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan Bawaslu dalam rekapitulasi hasil perhitungan. Namun Bawaslu tetap melakukan pengawasan secara masif untuk menghindari kecurangan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, 16 Februari 2024.
Baca Juga: Hektaran Tanaman Padi Di Lamongan Terserang Penyakit Blas, Petani Gagal Panen










