Penulis: Nasrullah Ahmad
TVRINews, Kabupaten Paser
Upaya percepatan Program Strategis Nasional Reforma Agraria di Daerah terus dilakukan, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Paser salah satunya terkait Pelepasan Hak Penggunaan Lahan agar masyarakat mendapat peluang untuk memiliki lahan.
Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Kabupaten Paser terus lakukan percepatan Program Strategis Nasional Reforma Agraria salah satunya terkait pelepasan hak penggunaan lahan atau HPL agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan mendapatkan peluang untuk memiliki lahan.
“Berbagai cara telah dilakukan GTRA Kabupaten Paser untuk pelepasan HPL di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Paser khususnya HPL yang berada di Kecamatan Tanah Grogot Desa Jone, Desa Tapis, Desa Tepian Batang Dan Kelurahan Tanah Grogot yang mana saat ini tengah dalam proses penyampaian surat ke Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah atau PHPT, namun ada beberapa koreksi atau perbaikan yang akan di informasikam dalam waktu dekat.” Kata Sekda Kabupaten Paser Katsul Wijaya.
Adapun kendala yang dihadapi dalam proses pelepasan HPL ini meliputi kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses verifikasi baik dari Kakanwil ataupun Kementerian ATR BPN untuk melihat kondisi di lapangan.
Lebih lanjut Katsul Wijaya menambahkan kedepan kita berupaya melakukan inventarisasi lahan yang sudah memenuhi syarat agar dapat dilakukan pelepasan HPL secara serentak.
Baca Juga: KPU RI Kunjungi Kaltim Untuk Pastikan Kesiapan PSU Pemilu Legislatif DPR RI
Editor: Redaktur TVRINews