TVRINews, Yogyakarta
JL, Dua puluh empat tahun mantan guru konten kreator di sekolah dasar swasta di Kota Yogyakarta akhirnya ditangkap petugas unit perempuan dan perlindungan anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta. Warga Sleman tersebut ditangkap karena diduga kuat melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap lima murid SD swasta.
Mengenakan baju tahanan Polresta Yogyakarta akhir petualangan JL, dua puluh empat tahun warga Sleman yang merupakan mantan guru konten kreator di salah satu sekolah dasar swasta di Kota Yogyakarta harus berakhir. JL, Ditangkap petugas unit perempuan dan perlinduangan anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta karena diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap lima siswa SD swasta tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombespol Aditya Surya Dharma menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah. Dalam laporan sebanyak lima belas siswa menjadi korban dari JL namun berdasarkan hasil pemeriksaan dari lima belas siswa yang diduga menjadi korban, hanya lima siswa yang memenuhi unsur pidana, yang terdiri empat siswa laki-laki dan satu perempuan.
Hingga kini penyidik masih mendalami alasan pelaku melakukan perbuatan bejat itu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, pakaian milik korban dan telepon genggam. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar.
Baca Juga: Terpidana Mati Mary Jane Berikan Keterangan Sebagai Saksi Di Persidangan










