TVRINews, Yogyakarta
Terpidana mati asal Filipina atas kasus penyelundupan dua setengah kilogram heroin, pada awal tahun dua ribu sepuluh silam, Mary Jane Veloso menjalani sidang lanjutan pada kamis 18 Januari 2024. sidang digelar di Hotel Ambarrukmo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi.
Warga negara asing asal Filipina, Mary Jane Veloso saat ini tengah menjalani masa tahanan di lapas perempuan kelas dua b Yogyakarta.
Ia sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada kamis 18 Januari 2024. Mary Jane diputus bersalah dan dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan heroin sebanyak dua setengah kilogram pada tahun dua ribu sepuluh silam.
Agenda sidang lanjutan Mary Jane ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Ponco Hartanto, saat melakukan kunjungan kerja ke lapas kelas dua b Yogyakarta.
Mary Jane dihadirkan sebagai saksi atas kasus penyelundupan heroin. Selain itu, persidangan dilaksanakan di Hotel Ambarukmo Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dan diikuti sejumlah lembaga, antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, perwakilan delegasi dari negara Filipina dan sejumlah saksi lainnya. Rencananya, sidang dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ini digelar hingga sabtu 20 Januari 2024.
Sementara itu, selama berada di dalam lapas perempuan kelas dua Yogyakarta Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Mary Jane Veloso dalam kondisi baik dan mampu dengan cepat beradaptasi terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga: Potensi Erupsi Marapi Masih Tinggi, Siaga Darurat Ditingkatkan










