TVRI News, Padang
Selama tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menerima 5 tanggapan dan masukan dari masyarakat Sumatera Barat terkait DCS bakal calon legislatif untuk anggota DPRD Sumbar dan DPD RI.
Dari 5 masukan dan tanggapan masyarakat 1 merupakan aduan masyarakat terhadap salah satu DCS yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di dua daerah yakni terdaftar sebagai caleg DPRD Provinsi Sumatera Barat dan terdaftar sebagai caleg DPRD Bukittinggi.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Medo Patria menjelaskan berdasarkan tanggapan masyarakat salah seorang caleg tersebut terdaftar sebagai calon legislatif di dua daerah namun tidak terdeteksi oleh tim verifikasi karena terdaftar dengan beda Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Baca Juga: Break Water Di Pantai Mapaddegat Sumbar Rusak
“Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat ini KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik, jika ditemukan pelanggaran atau tidak lengkap maka akan menetapkan yang bersangkutan sebagai DCS tidak memenuhi syarat,” Jelas Medo Patria Rabu 30 Agustus 2023.
Medo patria menambahkan setelah masa tanggapan dan masukan masyarakat KPU provinsi Sumatera Barat akan melakukan tahapan klasifikasi partai politik, setelah klarifikasi akan dilakukan tahapan pencermatan kemudian penetapan status apakah calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Bagi yang tidak memenuhi syarat diberikan waktu kepada partai politik untuk mengganti calonnya yang tidak memenuhi syarat,” ujar Medo Patria.










