TVRINews, Kendal-Jateng
Seorang guru honorer di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, bernama Sudaryadi alias Pak Dar, telah ditangkap petugas setelah terbukti melakukan aksi asusila terhadap dua siswi SD. Kejadian ini menggemparkan, karena dilakukan dalam ruang kelas dan perpustakaan sekolah, bahkan terjadi sebanyak lima kali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban ke Polres Kendal setelah menemukan percakapan mencurigakan di pesan WhatsApp anaknya. Petugas Reskrim Polres Kendal langsung mendatangi kediaman oknum guru honorer tersebut untuk melakukan penangkapan.
Tersangka, Pak Dar, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya yang sangat meresahkan. “Pencabulan dilakukan di saat sekolah dalam kondisi sepi, di perpustakaan dan ruang kelas.”ungkap tersangka
Tersangka sering berkomunikasi dan memberikan uang kepada korban, bahkan memperlihatkan video porno, sehingga korban merasa nyaman dengan perilaku bejatnya.
Wakapolres Kendal, Kombes Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa orangtua korban mengetahui kejadian ini setelah membaca percakapan di ponsel anaknya. “Korban mengakui bahwa Pak Dar sering meremas dan menciuminya di sekolah, bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di perpustakaan.”ungkap Wakapolres
Tidak hanya pada satu murid, tersangka juga melakukan aksi bejatnya terhadap teman korban.
“Tersangka dihadapi dengan ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.”tegas Wakapolres
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dan etika keguruan.
Baca Juga: Caleg Perindo Manggarai Timur Florensia Parera Tepis Tudingan Lakukan Money Politik










