TVRINews, Kendari
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta tahun anggaran 2023.
Asrun diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih empat jam sejak pukul 13.00 WITA di Kantor Kejati Sultra. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan pihaknya melontarkan sebanyak 45 pertanyaan kepada Asrun Lio seputar pengelolaan keuangan kantor penghubung yang menjadi objek perkara.
“Selain Asrun Lio, kami juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya dalam perkara ini. Proses pemeriksaan saksi akan terus berlanjut,” ujar Ade, Kamis, 15 Mei 2025.
Sementara itu, Asrun Lio menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta pada Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah diusut.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pegawai Toko di Padang Diringkus Polisi










