TVRINews, Padang
Seorang wanita berinisial B (24) diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga mencuri uang dari toko tempatnya bekerja.
Aksi pencurian tersebut diketahui setelah pemilik toko menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan pemilik toko yang mendapati selisih antara catatan keuangan dan jumlah uang tunai yang ada di laci kasir.
“Setelah dilakukan pemeriksaan internal dan peninjauan rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku secara diam-diam mengambil uang dari kasir tanpa izin,” ujar Yasin, Kamis, 15 Mei 2025
B diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Nanggalo, Padang, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah mengambil uang toko secara bertahap untuk keperluan pribadi. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp150 juta.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang tunai dan beberapa barang yang telah dibeli pelaku menggunakan uang hasil pencurian.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejadian serupa yang belum dilaporkan,” pungkas Yasin.










