
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penipuan Dana Umrah Senilai Rp2,1 Miliar
Penulis: Ahmad Sa'ie
TVRINews, Sumenep
Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan sebuah biro perjalanan. Tersangka berinisial AMB kini telah ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah umrah dari Masjid Al-Falah, dengan total kerugian korban mencapai Rp 2,1 miliar.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyatakan bahwa AMB berpura-pura sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi.
Dimana, ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023, dengan biaya Rp 30 juta per orang.
Namun, diketahui bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.
Kasus ini bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan, termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada 2019.
“Pelapor kemudian bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut,” bebernya
Tidak lama kemudian, KH Ahmad Muhajir datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada jemaah.
“Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, baik berupa uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya sebesar Rp 7,5 juta per orang yang diminta menjelang jadwal keberangkatan,” jelasnya
Namun, ketika hari keberangkatan tiba pada 4 April 2023, perjalanan secara mendadak dibatalkan dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.
“Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan para jemaah dan menawarkan dua pilihan tetap berangkat atau melakukan refund,” kata dia
Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023, dengan syarat tidak ada laporan ke pihak kepolisian.
“Namun hingga kini, tidak satu pun jemaah menerima pengembalian dana, sementara keberangkatan pun tidak pernah terjadi. Akhirnya, para korban melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep,” ungkapnya
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal
Editor: Redaksi TVRINews
