
Polres Pacitan Ungkap Penyelundupan 27.650 Benur Ilegal
Penulis: Heru Wicaksono
TVRINews, Pacitan
Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Dua pelaku asal Kecamatan Ngadirojo turut diamankan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mencegat kendaraan pelaku yang mengangkut benur tanpa dokumen resmi.
"Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan," ujar Ayub
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di tepi Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan.
Dua pelaku berinisial IS (45) dan AS (42), warga Kecamatan Ngadirojo, diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang digunakan untuk mengangkut benur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan dimasukkan ke dalam lima box styrofoam putih.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.
"Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp2.500 per ekor," jelas Ayub.
Jenis benur yang diselundupkan adalah lobster mutiara dan lobster pasir, dua komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara. Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik ini mencapai sekitar Rp500 juta.
"Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Kapolres Pacitan.
Setelah diamankan, ribuan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan bersama Dinas Perikanan dan TNI AL. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pelestarian ekosistem laut yang terancam oleh perdagangan ilegal satwa laut.
Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti penyelundupan benih lobster.
Selain melanggar hukum, praktik ini juga memberikan dampak serius terhadap kelangsungan ekosistem laut.
"Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan laut kita," pungkasnya.
Baca Juga:
| Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 1.519 Belangkas ke Malaysia |
Editor: Redaksi TVRINews
