
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang melaksanakan razia kamar hunian. Kegiatan ini digelar sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang melaksanakan razia kamar hunian. Kegiatan ini digelar sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di sejumlah kamar hunian. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang terlarang seperti botol kaca, korek api, kartu remi, dan kertas koa yang tidak sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga binaan,” ujar Welli.
Ia menegaskan, seluruh barang yang ditemukan telah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarpetugas serta peningkatan kedisiplinan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan.
“Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga mencegah. Tugas kami bukan semata menjaga, tetapi juga membina. Razia ini bukan hukuman, melainkan peringatan,” ucapnya.
Welli menyampaikan bahwa razia akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil demi memastikan Rutan Padang tetap dalam kondisi aman dan tertib.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kegiatan razia tidak semata-mata ditujukan untuk menemukan barang terlarang, melainkan menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Razia ini adalah pengingat bahwa rutan bukan sekadar tempat penghukuman, tapi ruang pembinaan. Kami ingin warga binaan tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang melaksanakan razia kamar hunian pada Rabu malam, 21 Mei 2025. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli, sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenmipas) untuk memperketat pengawasan serta mencegah potensi gangguan keamanan di lapas dan rutan.
Baca Juga: Pasca Gempa, Wagub Bengkulu Pastikan Rumah Rusak Segera Ditangani
Editor: Redaktur TVRINews