TVRINews, Sumatera Utara
Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan insiden pembacokan terhadap Jaksa Fungsional Jhon Wesley Sinaga dan stafnya, Acensio S. Hutabarat, tidak berkaitan dengan perkara hukum apa pun. Peristiwa itu disebut sebagai upaya menjatuhkan nama baik institusi kejaksaan.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di kebun pribadi milik Jhon Wesley Sinaga yang berada di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang bergerak cepat.
“Kita harus mengapresiasi pelaksanaan tugas oleh aparat penegak hukum yang sudah menjalankan tugas dengan baik. Pelaku berinisial AFN beserta komplotannya sudah diamankan,” ujar Jeffry, Minggu, 25 Mei 2025.
Saat diperiksa, AFN mengaku telah merencanakan pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang. Ia berdalih tindakan itu dilakukan karena merasa kerap dimintai uang dan imbalan oleh pihak kejaksaan, meski perkaranya telah selesai sejak tahun lalu.
Menanggapi tuduhan itu, Kejari Deli Serdang membantah keras.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, seluruh perkara atas nama AFN yang ditangani sejak 2013 hingga 2024 tidak pernah melibatkan Jhon Wesley Sinaga sebagai jaksa penuntut umum,” jelas Jeffry.
Saat ini, Kejari Deli Serdang bersama aparat penegak hukum lainnya masih mendalami motif sebenarnya dari pelaku. Dugaan sementara, tindakan itu dilatarbelakangi rasa dendam terhadap jaksa Jhon Wesley Sinaga dalam konteks lain.
Kejari Deli Serdang mengecam keras segala bentuk upaya yang ingin mencoreng nama baik institusi kejaksaan, apalagi dengan menuduh adanya permintaan imbalan dalam penanganan perkara. “Kami tetap menjalankan tugas secara profesional, berlandaskan hukum, dan sesuai dengan fungsi kami,” tegas Jeffry.
Korban pembacokan saat ini masih dirawat secara intensif di RS Colombia Medan. Seluruh jajaran Kejari Deli Serdang berharap masyarakat turut mendoakan kesembuhan mereka, serta percaya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan asas keadilan.
Kejaksaan juga mengimbau media massa untuk memberitakan kasus ini secara berimbang dan akurat. “Kami berharap rekan-rekan media tetap mengedepankan prinsip kebebasan pers, akurasi, independensi, keberimbangan, dan kredibilitas agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tersebar,” ujar Jeffry.
Baca Juga: Kartu Tap NFC, Kota Kendari Jadi Percontohan Inovasi Koperasi Digital










