TVRINews, Bengkulu
Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, menangkap oknum mantan Anggota Polri terkait kepemilikan Narkoba.
Oknum mantan anggota polri inisial DE (35) Warga kota argamakmur Kabupaten Bengkulu utara ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas tindak pidana kepemilikan satu paket besar narkoba golongan satu jenis ganja dan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda bengkulu akbp. Tonny Kurniawan menjelaskan, Pelaku Ditangkap bersamaan dengan ditemukannya satu paket narkoba yang disimpan di saku celana pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan satu paket besar ganja yang disimpan didalam Kardus sepatu.
Baca Juga: Antisipasi Dampak El Nino Warga di Simeulue Tanam Mangrove
"Pada saat dilakukan penangkapan,Kita temukan paket narkoba jenis sabu,dan di rumahnya juga kita temukan ganja dengan ukuran paket besar di dalam kamar pribadi pelaku," kata Tonny Kurniawan.
Akbp. Tonny juga menjelaskan, Pelaku DE dipecat sebagai anggota Polri, saat masih berdinas di salah satu Polres Jajaran Polda Bengkulu pada tahun 2021 lalu.
Saat itu pelaku dipecat, dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), atas kasus desersi.
"Pelaku DE ini dipecat pada tahun 2021, karena meninggalkan tugas," lanjut Tonny Kurniawan, Senin, 9 Oktober 2023.
Atas perbuatannya pelaku sendiri akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: KPU Umumkan Daftar Calon Legislatif Awal November










