Penulis: Adi Gunawan
TVRINews, Sumsel
KPU kota Palembang tengah memverifikasi berkas dan data para daftar calon legislatif yang sudah di terima pada data e-coklit (pencocokan dan penelitian Komisi Pemilihan Umum) dan akan mengumumkan daftar calon legislatif tetap pada 4 November 2023.
Disampaikan oleh Komisioner KPU kota Palembang di hotel Whyndam Munawwaroh pada konferensi pers, jumat, 06 Oktober 2023.
“Peserta calegnya terakhir setelah daftar calon sementara beberapa bulan lalu dan dua tiga hari lalu lah penentu, bahwa kalo ada yang ingin nomor 1,2,3 maka perubahan itu terjadi dan sudah tutup pada tanggal 3 (pukul) 23.59 dan 18 partai politik sudah mengembalikan berkas ,dan disanalah setelah saat itu tahapan verifikasi dilakukan hingga penetapan DPC nya akan di tetapkan pada 3 november 2023 dan di umumkan pada 4 November 2023,” katanya.
Saat ini KPU kota Palembang terus melakukan verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada serentak 2023. Sesuai ketetapan 20 Juni 2023 DPT KPU kota Palembang ada 1.225.548 DPT yang saat ini ada di KPU Kota Palembang.
Angka tersebut merupakan 19 % dari DPT provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tambahan(DPTB) masih terus belangsung untuk pendataan sampai H-7 untuk dapat mencoblos pada pemilu 14 Februari 2024.
“Silahkan sampaikan kepada kami kalo minimal h-30 terakhir atau H-7 kalo memang mendadak untuk pindah memilih ini proses itu akan kami proses H-7 menjelang 14 Februari 2023,” jelas Munawwaroh.
Seluruh proses pendataan DPTB dapat dilakukan mulai PPS /PPK ataupun kantor KPU daerah setempat . Namun jika belum masuk dalam daftar pemilih tetap yang dapat di akses langsung di https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) ini di khususkan bagi para warga yang pindah memilih dan tidak berada di wilayah domisili KTP. ini juga memastikan bahwa menunjukkan E-Ktp secara langsung saat hendak menyoblos sudah tidak berlaku .
“Siapapun dan dimanapun bisa mengecek melalui handphone nya didpt online dia dimana berada di tps berapa itu sudah tercantum “katanya .
Sementara bagi para penyandang disabilitas KPU kota palembang sudah memiliki data yang di dapat dari Disdukcapil kota Palembang serta masuk dalam DPT dan akan memilih di TPS regular.
Editor: Redaktur TVRINews