Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Praktek Jual Beli Bendera (Perusahaan) yang dilakukan oleh Para Penyedia Jasa Selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan berbagai Jenis Proyek pemerintah Baik untuk Jenis Pengadaan Baran dan Jasa pada Fisik maupun non Fisik dinilai menjadi salah satu penyebab banyak proyek fisik dan non fisik yang bermasalah bahkan tidak selesai dikerjakan dan menjadi proyek mangkrak alias mubasir.
“Fenomena pinjam meminjam bendera (jual beli proyek) dengan menggunakan Perusahaan orang lain untuk mengikuti proses pengadaan barang atau Jasa Pemerintah hingga kini tidak mampu dihindari bahkan dibatasi oleh Pemerintah dalam kegiatan Proses Administrasi Proyek di maas Lelang oleh panitia Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan ini menjadi penyebab utama banyak kegiatan Pemerintah baik fisik maupun non fisik yang gagal atau bahkan bermasalah hingga proses hukum.”jelas Mantan Ketua Bidang Pembinaan Konstruksi LPJK NTT Piet Djami Rebo saat dihubungi pada Sabtu, (06/08/2023).
Djami Rebo menjelaskan, dalam proses pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Pokja atau Panitia Pengadaan tidak mampu untuk menolak atau melarang peserta lelang yang menggunakan Perusahaan (Bendera) orang lain dalam mengikuti lelang (tender) pengadaan, karena tidak dilarang oleh pemerintah.
Baca Juga : Terjadi 33 Kali Gempa Susulan di Daerah Sigi
“Memang tidak ada larang untuk perusahaan luar ikut lelang di Daerah lain tetapi harus diakui bahwa, Jual Beli bendera Perusahaan ini memberi peluang kepada orang-orang yang tidak memiliki pengalaman atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk mengerjakan suatu kegiatan (proyek), termasuk MODAL kerja juga bisa mereka tidak punya dengan tumpuan harapan pada uang muka kerja”. Jelas mantan Kepala Dinas PUPR NTT ini.
Dikatakan, selama ini banyak perusahaan luar yang bermodalkan kertas (dokumen) untuk menjadi peserta Lelang pada saat pengadaan barang atau Jasa Pemerintah dan saat ditetapkan sebagai pemenang justru tidak mampu untuk bekerja sehingga proyek atau kegiatan tersebut jadi terlambat atau bermasalah.
“Dengan dokumen penawaran yang bagus dan nilai Terendah sudah bisa mendapatan pekerjaan atau menjadi pemenang lelang PBJ Pemerintah oleh Pokja, tetapi coba lihat di lapangan, kenyataan yang terjadi justru dengan harga penawaran rendah itu malah membawa masalah dan kegiatan itu tidak mampu diselesaikan tepat waktu.”katanya.
Djami Rebo juga menyoroti sejumlah kegiatan Pemerintah yang saat ini tengah berlangsung dan menjadi sorotan media massa yang bersumber dari Dana APBN maupun APBD di Nusa Tenggara Timur yang bermasalah hukum dan juga yang masih berlangsung di lapangan seperti pekerjaan jalan dan jembatan serta proyek fisik Gedung dan lainnya.
“Ini harus menjadi perhatian Pemerintah kedepannya agar bisa memperkecil masalah dengan memperbaiki atur-aturan yang sudah berlaku saat ini”.tambah Djami Rebo.
Baca Juga : Satgas KJK Kembali Raih 4 Trofi Dalam Perhelatan Tall Ship Race 2023
Editor: Redaktur TVRINews
