
Bakuda dan Kejari Bangka Selatan Teken MoU Pendampingan Hukum
Penulis: Laras Wening
TVRINews, Bangka Selatan
Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib, sesuai regulasi, serta minim risiko pelanggaran hukum.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan sinergi antarlembaga, sekaligus memperkuat dasar hukum setiap kebijakan dan program kerja Bakuda.
Plt. Kepala Kejari Bangka Selatan, Hendri Yanto, menyatakan bahwa kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“MoU ini bertujuan untuk menjalin kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Bakuda dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Hendri, Rabu, 18 Juni 2025.
Hendri mengatakan bahwa kerja sama ini juga mencakup dukungan hukum dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan litigasi dan non-litigasi.
Hal ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan berjalan optimal, khususnya dalam hal administrasi dan kebijakan anggaran.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bakuda Bangka Selatan, Netty Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari Kejari untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri terkait berbagai hal yang berkaitan dengan Bakuda. Harapan kami, kerja sama ini dapat membangun komunikasi yang baik serta membantu menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang selama ini belum terselesaikan,” ucap Netty.
Selain mendukung pelaksanaan program kerja, MoU ini juga menjadi dasar kerja sama dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, khususnya jika terdapat wajib pajak atau pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Kemudian, Kejaksaan dapat melakukan langkah mediasi maupun tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap tercipta tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan anggaran serta kegiatan pemerintahan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi KUR BSB: Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp18 Miliar
Editor: Redaksi TVRINews
