
Sidang Perdana Kasus Korupsi KUR BSB: Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp18 Miliar
Penulis: Laras Wening
TVRINews, Pangkalpinang
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 17 Juni 2025. Ketiganya didakwa merugikan negara hingga lebih dari Rp18 miliar.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Ramadhanto, Direktur PT Wida Mulya Sejahtera; Ahyar Ramadhanta, Plt Kepala Cabang BSB Manggar; serta Ilham, Ketua Kelompok Tani Muda Vaname Klumpang. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan pinjaman fiktif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Yuliensi Putri dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa mengajukan pinjaman KUR menggunakan nama 57 debitur fiktif. Dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukan perbankan, melainkan untuk membangun tambak udang, membeli benur, pakan, dan membayar gaji karyawan.
"Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian lebih dari Rp18 miliar karena kredit menjadi macet," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dengan anggota Khairul Rizal dan Imran Lerinwahyudi.
Seharusnya, dari total pinjaman yang dikucurkan, pihak bank menerima cicilan sekitar Rp49 juta per bulan. Namun, angsuran tersebut terhenti di tengah jalan, sehingga menyebabkan gagal bayar secara menyeluruh.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, penasihat hukum Ahyar Ramadhanta dan Ilham memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan ke pokok perkara.
“Setelah kami meneliti surat dakwaan, kami berpendapat bahwa dakwaan telah disusun secara cermat dan lengkap. Oleh karena itu, kami memilih tidak mengajukan eksepsi,” kata Berry Aprido Putra, penasihat hukum Ahyar.
Sementara itu, penasihat hukum Muhammad Ramadhanto menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.
Penasihat hukum Ilham, Arman, menjelaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai pencari data untuk sepuluh orang pengaju KUR.
"Ilham tidak menikmati hasil, ia hanya mencari data untuk keperluan pengajuan pinjaman," ujarnya.
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara serupa, Alyopi Al Kusuma dan Febrianto Chaeruman, telah lebih dulu divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Baca Juga: Pengadaan Randis dan Studi Banding ke Bali, DPRD Polman Tuai Protes
Editor: Redaksi TVRINews
