TVRINews, Tuban
Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban melakukan sweeping minuman keras dari sejumlah warung remang-remang dan toko kelontong di Kawasan Tuban Selatan.
Miras berkadar alkohol tinggi juga diduga tanpa izin edar. Aksi patroli ini, tindak lanjut dari laporan sejumlah warga yang resah terhadap peredaran miras di Wilayah Tuban Selatan dan sekitarnya.
Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah menyampaikan petugas menyisir satu persatu toko dan warung kelontong yang ada di sepanjang jalan di Tuban Selatan dan berhasil menyita miras dari berbagai jenis.
Petugas langsung menyita miras dari hasil patroli ini dan mengamankannya sebagai barang bukti. Patroli gabungan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Baca juga: Pasca Kabut Asap, Kota Banjarmasin Kembali Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Dari hasil razia di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Montong, Singgahan, Senori, dan wilayah lain petugas telah mengamankan miras jenis arak dan golongan B kadar lima persen berjumlah 38 botol.
"Cipta Kondisi adalah salah satu tujuan kita agar menjelang Pemilu 2024 bisa terwujud situasi yang kondusif, kami juga berharap peran serta dan kerja sama dari warga masyarakat untuk turut mensukseskan Pemilu 2024," ujar Chakim.
Razia serupa akan terus dilakukan gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga pelaksanaan pesta demokrasi serentak usai digelar. Selain miras, razia juga akan dilakukan dan menyasar peredaran narkoba dan senjata api. Sementara itu bagi pemilik miras akan dikenakan sidang tindak pindana ringan di Pengadilan Negeri Tuban.










