TVRINews, Lampung
Seorang Mantan Kepala Desa dan dua perangkat desa, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Ketiganya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja kampung, dengan kerugian Negara mencapai 660 juta rupiah, Jumat, 15 September 2023.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Ketiga tersangka merupakan seorang Mantan Kepala Desa tahun 2021 berinisial IL, Mantan Sekretaris Desa berinisial AS, dan Mantan Bendahara Desa berinisial K.
Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga, Puluhan Ribu Ton Beras Didistribusikan
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik kejari Tulang Bawang atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Kampung Gedung Meneng. tahun anggaran 2021, dengan total anggaran sebesar 4,5 miliar rupiah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, ketiga tersangka tidak menjalankan proyek sesuai perencanaan, yaitu pengerjaan kegiatan fisik rabat beton, gorong gorong, pengadaan alat alat komputer, sanitasi, serta program posko siaga kesehatan. Akibatnya Negara merugi hingga 660 juta rupiah.
Diduga uang tersebut digunakan ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi. Guna penyidikan lebih lanjut, kini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Menggala.
“Bidak tindak pidana khusus dari tim penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan tersangka kepada tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ape bekam Gedung Meneng tahun anggaran 2021. Tiga orang tersangka itu yaitu dapat saya sampaikan atas nama I yang pertama Mantan Kepala Kampung, kemudian atas nama A seorang ASN yang merupakan Sekretaris Kampung, dan yang ketiga atas nama K yang merupakan staf kampung dia saat itu sebagai Mantan Bendahara Kampung. Jadi pada hari memang setelah proses penyidikan kita kemarin telah mengumpulkan dua alat bukti sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka mereka bertiga dalam perkara yang tadi saya sampaikan,” kata Ali Habib.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kabut Asap Ganggu Aktifitas Melaut Nelayan Tradisional










