TVRINews, Trenggalek
Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur resmi mengatur penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 797 Tahun 2025.
Kebijakan ini diberlakukan sejak Mei lalu, menyusul imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek Habib Solehudin menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai jalan tengah merespons maraknya penggunaan sound system bervolume tinggi yang dinilai mengganggu ketentraman warga.
“SE ini jadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan masyarakat yang memakai pengeras suara, demi menjaga ketertiban umum,” ujar Habib, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Polresta Samarinda Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah kewajiban mengurus izin tertulis minimal 14 hari kerja sebelum menggelar acara.
Untuk kegiatan tingkat kecamatan, izin harus dilengkapi dengan rekomendasi kepala desa atau lurah dan disetujui oleh polsek setempat. Sementara kegiatan tingkat kabupaten wajib mengantongi izin dari Polres Trenggalek.
Jam penggunaan juga diatur ketat. Sound system hanya boleh dipakai dari pukul 07.00 sampai 22.00 WIB. Selain itu, volume harus diturunkan atau dihentikan sementara saat azan berkumandang.
Konten acara juga tidak boleh mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma dan etika.
“Untuk di area permukiman dan perumahan, kekuatan suara dibatasi maksimal 55 desibel,” ucap Habib.
Aturan ini disambut baik oleh para pelaku usaha sound system. Salah satunya adalah Krisna Cahya Utama, perwakilan pengusaha sound di Trenggalek.
“Kami mendukung dan menerima aturan baru ini. Apalagi sebentar lagi Agustus, pasti banyak acara perayaan HUT RI. Jadi dengan adanya aturan ini, ada standar jelas soal penggunaan sound system di lapangan,” kata Krisna.
Ia menyebut para pengusaha sound horeg siap mengikuti batasan yang ditetapkan pemerintah, khususnya saat beroperasi di wilayah padat penduduk.
Dalam SE tersebut, pemerintah juga membatasi penggunaan maksimal enam subwoofer untuk kegiatan yang digelar di lingkungan permukiman warga.










