TVRINews, Samarinda
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Dua pria warga Samarinda yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka, yang masing-masing berinisial AJ dan AB, ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu lalu di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Sungai Kunjang, tempat di mana tersangka AJ diringkus bersama dua paket sabu seberat masing-masing 50 gram. AJ mengaku diperintahkan oleh seorang buronan (DPO) berinisial "Black" untuk mengantarkan sabu tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka kedua, AB, yang diamankan di rumah sewanya di Jalan Trikora, Gang Angga, Palaran. Saat ditangkap, AB kedapatan sedang menimbang sabu seberat 975 gram bruto yang telah dikemas dalam berbagai ukuran: 600 gram, 25 gram, 20 gram, 15 gram, dan 10 gram.
Baca Juga: MBG Tembus 6 Juta Penerima, Pemerintah Percepat Perluasan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangannya menjelaskan, total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut mencapai 1 kilogram sabu-sabu, dengan nilai estimasi mencapai Rp4,1 miliar.
"Ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Samarinda. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujar Kombes Pol Hendri Umar dikutip Kamis, 17 Juli 2025.
Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Ancaman hukuman terhadap para pelaku sangat berat karena jumlah barang bukti yang ditemukan masuk dalam kategori besar," tambah Hendri Umar.










